Merupakan SOP yang bertujuan untuk melaksanakan penanganan sengketa informasi publik yang telah disahkan, bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RS dr.Bratanata
B. Dasar Hukum
1. Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
2. Permenhan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Pertahanan.
3. Kep KASAD no ……………..
4. Sprin Karumkit RS dr.Bratanata No ………………………...
C. Definisi
1. Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, di mana sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
2. Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar dan dibaca, disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi Informasi dan komunikasi secara elektronik maupun non elektronik.
4. Informasi Publik adalah Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya serta Informasi lainnya yang berkaitan dengan kepentingan publik.
5. Informasi Publik RS dr.Bratanata dihasilkan, disimpan, dikelola, diolah dan dievaluasi dari Penyelenggaraan Program Kerja dan Anggaran RSPAD.
D. Kualifikasi
1. Memahami dan mengoperasikan perangkat digital/media internet.
2. Mampu mengoperasikan komputer.
3. Memahami alur/ mekanisme penanganan sengketa informasi public yang telah disahkan bagi pemohon informasi public, baik layanan informasi langsung maupun tidak langsung.
4. Mengetahui informasi yang wajib disediakan dan diumumkan.
5. Mengetahui informasi yang dikecualikan.
E. Peralatan
1 Ruang/Kantor PPID.
2. Alat tulis kantor (ATK).
3. Komputer/ laptop dilengkapi jaringan internet beserta aplikasi pelayanan publik/ Aplikasi Lapor.
4. Formulir Permohonan Informasi .
5. Buku Registrasi Informasi Publik.
6. Tanda Bukti Penyerahan Informasi Publik
7. Formulir Penolakan Permohonan Informasi Publik .
F. Peringatan
1. Petugas PPID harus mamahami penanganan sengketa informasi public yang telah disahkan sesuai dengan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.
2. Petugas PPID harus memahami batas waktu proses penyelesaian sengketa informasi publik yang telah disahkan.
3. Melayani Pelapor/Pemohon Informasi dengan motto cepat, tepat, senyum, dan sapa.
G. Pendataan Dokumentasi disimpan dalam bentuk softcopy dan/ atau hardcopy sebagai arsip tersimpan sebagai tanda bukti pelaksanaan kegiatan.
H. Prosedur.
1. Pemohon informasi mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja, sejak permohonan informasi teregistrasi di Kantor PPID.
2. Atasan PPID (Kapok sahli/ Dirum ) menetapkan Tim fasilitasi sengketa informasi untuk penyelesaian.
3. Tim Fasilitasi diketuai oleh Atasan PPID (Kapok Sahli/Dirum ) dan beranggotakan PPID Kepala dan Pelaksana, pejabat hukum, fungsional sesuai dengan kebutuhan sengketa informasi membahas sengketa informasi.
4. Atasan PPID (Kapok sahli/ Dirum ) Menerima laporan proses penanganan sengketa informasi publik oleh TIM Fasilitasi.
5. Melakukan upaya penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi sesuai hasil pembahasan penyelesaian sengketa.
I. PENUTUP
Sebagai Badan Publik, Pen/PKRS senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama dengan memberikan akses bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang memadai. SOP Penanganan Sengketa Informasi Publik yang Telah Disahkan ini wajib dijadikan pedoman bagi semua Tim Pelaksana PPID Kepala dan Pelaksana dalam menyelenggarakan pelayanan informasi, pengelolaan, pendokumentasian, pengaduan, dan penyelesaian sengketa informasi di RS dr.Brtanata yang ditanda tangani Kapok sahli / Dirum.