Bahwa informasi merupakan kebutuhan dan hak setiap orang, maka selaku penyelenggara Layanan Informasi Publik PPID RS dr.Bratanata terus berupaya memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dengan :
* Menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan.
* Memberikan informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
* Proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat sesuai standar layanan informasi yang berlaku.
* Bersikap adil, tidak diskriminatif dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik.
* Dalam memberikan layanan informasi, memanfaatkan teknologi informasi yang mudah diakses masyarakat.
* Tidak melakukan pungutan yang tidak sah dalam memberikan layanan informasi publik.
Untuk mewujudkan komitmen tersebut, kami menerima berbagai kritik, saran dan pengaduan dari masyarakat atas layanan informasi publik yang dinilai kurang memuaskan melalui beberapa media kami yaitu
Telphone :
Fax :
email :
Demikian maklumat ini kami sampaikan, mari kita bermitra untuk memberikan pelayanan kesehatan paripurna.
Atas nama
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Rumah Sakit dr.Bratanata Jambi