Hak Pemohon Informasi Publik
(1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
(2) Setiap Orang berhak :
a. melihat dan mengetahui Informasi Publik.
b. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik.
c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang dan/atau.
d. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
(4) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
Kewajiban Pengguna Informasi Publik
(1) Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak RS dr.Bratanata sebagai Badan Publik.
(1) RS dr.Bratanata berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) RS dr.Bratanata berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh RS dr.Bratanata, adalah :
a. informasi yang dapat membahayakan negara
b. informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat.
c. informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi.
d. informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan, dan/atau
e. Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.
Kewajiban RS dr.Bratanata
(1) RS dr.Bratanata wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
(2) RS dr.Bratanata wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
(3) Untuk melaksanakan kewajiban tersebut , RS dr.Bratanata harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.
(4) RS dr.Bratanata membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap Orang atas Informasi Publik, antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan negara.
(5) Dalam rangka memenuhi kewajiban tsb, RS dr.Bratanata memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan nonelektronik.